Hak (atas) Kekayaan Intelektual (H[a]KI)

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[a]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

sumbernya disini

Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam perlakuan hukum di bagian hak kekayaan intelektual. Setiap orang yang mempunyai sebuah hasil intelektual atau sebuah pemikiran dan jika didaftarkan maka orang tersebut secara tidak langsung akan mendapat royalti atau penghargaan atas hasil karyanya yang terdaftar tersebut. Hukum yang digunakan mengacu atau diselaraskan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Untuk pembahasan tentang Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari atas Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang akan dijelaskan di posting selanjutnya.

2 komentar:

  1. wah .. asik ni bang blognya ..
    bisa bantu buat ngerjain tugas etika profesi,
    ohya bang, kalo mengenai Desain Tata Letak sirkuit terpadu itu lebih d spesifikkan k bagian apa ya mas?
    HaKI untuk pengelolaan desain gt ya?

    BalasHapus
  2. silahkan kalau untuk referensi :)
    kalau masalah Desain Tata Letak sejauh ini yg saya tau masuk di bidang Hak Kekayaan Industri. yg mana ada 2 yg disebutkan di WTO selain Desiain Tata Letak Industri, yaitu Rahasia Dagang.

    semoga membantu..

    BalasHapus