Pembagian Hak Kekayaan Intelektual (bagian 1)

Dibagian Kedua H[a]KI ini, akan dijelaskan tentang pembagian Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dan kemudian akan menjelaskan sebagian tentang apa saja yg mencakup di dalam Hak Kekayaan Industri. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka.Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur.Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

2.Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam kategori Hak Kekayaan Industri, terdiri dari beberapa bagian, diantaranya:

a. Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun.Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

sumbernya disini

Dari keterangan diatas, kita bisa lihat bahwa segala macam yang termasuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku baik secara Internasional maupun Nasional(akan dijelaskan di posting selanjutnya)dan segala sesuatu kekayaan intelektual yang terdaftar di badan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dilarang memperbanyak, menggandakan tanpa seijin dari yang mempunyai hak tersebut. Untuk penjelasan tentang Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu akan diposting setelah bagian ini.

2 komentar: