Pembagian Hak Kekayaan Intelektual (bagian 2)

Di bagian kedua ini saya akan melanjutkan penjelasan tentang macam-macam hak temasuk dalam Hak Kekayaan Industri.

c. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda.Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata.Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

d. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

e. Rahasia Dagang

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial.Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

sumbernya disini

Setelah penjelasan tentang pembagian Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu maka kita bisa tahu bahwa kita sebenarnya dilarang asal mengkopi/memperbanyak hasil karya yang telah didaftarkan oleh si pembuat. Memperbanyak saja tidak diperbolehkan oleh hukum apalagi mengkopi atau menjiplak persis hasil karya orang lain. Apa kata dunia? Apabila kita kedapatan melakukan hal tersebut, maka sanksi hukum pun telah menunggu kita. Jadai, jalan mana yang akan pilih? Mengkopi secara ilegal atau meminta ijin kepada si pembuat karya atau bisa saja menghargai karya orang lain dengan cara membeli produknya. Untuk masalah peraturan yang diatur dalam Undang-Undang, akan saya posting selanjutnya.

1 komentar:

  1. Numpang Komen Bung Hilman....hehe :D

    follow n Coment me too in www.fahmi-faim.co.cc
    yo.... thankz bepore...

    BalasHapus