Situs Download Gratis Akan Diblokir

28 Juli 2011 yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir situs download musik atau film secara gratis.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa maraknya download konten tidak resmi untuk musik digital di internet menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Lebih lengkapnya bisa dibaca di bawah ini, yang saya kutip dari salah satu situs Harian Seputar Indonesia 



JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir situssitus download musik atau film gratis untuk melindungi dan mengapresiasi karya cipta seni di dunia maya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, maraknya download konten tidak resmi untuk musik digital di internet menimbulkan kerugian yang cukup besar. Akibat konten ini, negara dirugikan sekitar Rp12 triliun per tahun. 

Membiarkan kreasi anak bangsa telantar adalah dosa pemerintah. Saya diberi amanah, saya tidak ingin berdosa, karena itu perlu ada pemblokiran terhadap situs download ilegal ini,” tegas Tifatul dalam acara ”Apresiasi Karya Cipta Seni Musik Indonesia di Dunia Maya” di Kantor Kemenkominfo Jakarta,kemarin. 

Menurut dia, adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta dikhawatirkan dapat mematikan industri kaset,CD, dan DVD. ”Mereka ini juga berharap agar Kemenkominfo memfasilitasi perlindungan karya atau hak cipta dalam dunia maya,”jelasnya. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya Pasal 25 tentang informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet,dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. 

Termasuk juga UU No19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta. ”Para pelaku download ilegal bisa terancam hukuman 9 tahun penjara atau membayar denda paling banyak Rp3 miliar. Karena itu, masyarakat dan semua pihak perlu lebih berhati-hati,” tandasnya. 

Meski demikian, sebelum melangkah ke proses hukum, kata Tifatul,Kemenkominfo akan menyosialisasikan, mengedukasi, serta mengampanyekan aturan ini. ”Pertama,sosialisasi seperti memasang stiker. Kedua edukasi, literasi, dan kampanye. Kita akan sosialisasi di mal-mal tempat anak-anak muda,mahasiswa, dan masyarakat biasa berkumpul, ”paparnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki, pada 2009, bisnis karya cipta,musik,film,software,dan karya yang lain di internet mencapai Rp300 triliun.Hal ini menunjukkan bahwa bisnis internet sangat menjanjikan. Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan, kebijakan pemblokiran ini murni untuk melindungi karya cipta anak bangsa. 

Sebelum kebijakan ini diterapkan,mulai saat ini hingga satu tahun ke depan, Kemenkominfo akan melakukan sosialisasi. ”Banyak kerugian yang ditimbulkan seperti pajak yang hilang, honor dan pembajakan hak cipta,dansebagainya,”jelasnya. 

Ketua Persatuan Artis Penyanyi Pencipta lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) Rahayu Kertawiguna mengatakan, untuk mendesak pemerintah melakukan langkah tegas ini membutuhkan perjuangan cukup lama. Rahayu mengaku, sejak 2005 sudah mengampanyekan hal ini. 

”Saya bahagia sekali bisa ditutup. Dengan penutupan ter-sebut, saya mewakili para seniman dan sebagai ketua Pappri sangat mengharapkan sekali uluran tangan pemerintah untuk menutup situs tersebut,” ujar pemilik label Nagaswara ini. Dia mengatakan, penutupan 20 situs ilegal merupakan sebuah langkah awal untuk memerangi pembajakan dan pencurian sebuah karya seni yang sangat merugikan berbagai pihak,khususnya musisi.

”Tapi yang harus disadari, pemerintah perlu serius menangani karena ini tidak bisa dilakukan hanya sekali,melainkan secara bertahap. Ada ribuan situs download ilegal seperti itu,”paparnya.

Bersiap-siaplah akan sedikit kesulitan mencari situs untuk unduh musik atau film secara gratis atau ilegal jika hal ini akan dilakukan terhadap situs asli Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar