Tampilkan postingan dengan label etika profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etika profesi. Tampilkan semua postingan

Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual (bagian 2)

Dibagian kedua dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual akan membahas tentang Hukum yang Berlaku di Indonesia.

C. Hukum Nasional


Jika kita telusuri ketentuan hukum yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual dalam tiga Konsitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 memuat ketentuan hukum yang lebih progresif dalam bidang hak asasi manusia dibandingkan dengan UUD 1945 (terutama sebelum Amendemen).

Berikut ini akan dipaparkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia yang sangat relevan dengan pengakuan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

a) Konstitusi RIS 1949
Pasal 8 Konstitusi RIS 1949 menyebutkan : “Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 Konstitusi RIS : “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.

b) UUDS 1950
Pasal 8 :”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 19 :” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 26 ayat (1) : Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Pasal 26 ayat (2) : Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 26 ayat (3) : Hak milik itu adalah suatu fungsi social.
Pasal 28 ayat (1) : Setiap warga Negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ayat (2) : Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil.

c) UUD 1945 (setelah Amendemen)
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab XA tentang HAM (Hasil Amendemen tahun 2000)
Pasal 28C ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G ayat (1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

d) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 36 ayat (1) : Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Pasal 36 ayat (2) : Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Pasal 36 ayat (3) : Hak milik mempunyai fungsi social.
Pasal 38 ayat (1) : Setiap warganegara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

Berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum dasar tertulis dan hukum internasional tersebut diatas telah menciptakan system hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan secara bertahap. Secara kronologis lahirnya peraturan perundang-undangan itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) UU No. 21 Tahun 1961 tentan Merek
2) UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 7/1987 jo. UU No. 12/1997; Kemudian diganti dengan UU No. 19/2002
3) UU No. 8 Tahun 1989 tentang Paten jo. UU No. 13/ 1997;
kemudian diganti dengan UU No. 14/2001
4) UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek jo. UU No. 14/ 1997; kemudian diganti dengan UU No. 15/2001
5) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
8) UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
9) UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

sumbernya disini

Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Setalah kita mempelajari tentang apa itu Hak Kekayaan Intelektual, sekarang kita perlu tau bahwa Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang - Undang dan perudang-undangan yang berlaku di Indonesia tak lepas dan mengacu pada peraturan Internasional. Di bagian ini akn dijelaskan tentang perundang-undangan yang berlaku secara Internasional atau yang dibuat sebagai acuan perundang-undangan yang berlaku di berbagai negara.

Dalam bidang hak kekayaan intelektual, system hukum yang berkembang di masing-masing Negara, termasuk juga di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum internasional dan juga oleh hukum negara-negara lain. Hal ini tidak bisa dinafikan, karena bagaimanapun system hukum internasional yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual lebih duluan lahir dan berkembang secara dinamis dan progesif dibandingkan dengan hukum nasional.


A. Hukum Internasional


Apabila kita berbicara mengenai hak kekayaan intelektual dari kaca mata hukum internasional, maka pertama-tama kita akan melihat kepada hukum perjanjian internasional yang merupakan sumber utama dari hokum internasional.
Paris Convention tanggal 20 Maret 1883 tentang the Protection of Industrial Property merupakan kaedah hukum internasional tertua dalam bidang hak kekayaan intelektual.Konvensi ini telah beberapa kali dirubah dengan tujuan penyempurnaan system hukum perlindungan hak kekayaan intelektual bagi masyarakat internasional.
Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah pula menyetujui suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For the Protection of Literary and Artistic Works”. Konvensi Bern ini merupakan ketentuan hukum internasional khusus dalam memberikan perlindungan terhadap hak cipta (copyright) dan hak-hak terkait. (related rights or neighboring rights).
Article 27 (2) United Nations Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 menyebutkan : “Everyone has the right to the protection of moral and material interests from any scientific, literary or artistic production of which he is the author”.

Menurut pengertian Article 27 (2) UDHR tersebut dapat ditegaskan bahwa persoalan Hak kekayaan intelektual adalah merupakann persoalan yang menyangkut soal hak asasi manusia.Oleh karenanya hak kekayaan intelektual itu harus dihormati dan dilindungi oleh setiap negara dan pemerintah.

Sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa- Bangsa (Unitede Nations) dalam menangani persoalan hak kekayaan intelektual ini, pada tanggal 14 Juli 1967 disetujui perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property
Organization (WIPO) di Stockholm, Swedia. Badan khusus PBB yang bermarkas di Jenewa, Swiss ini bertanggungjawab atas perkembangan dan kemajuan hak kekayaan intelektual di seantero dunia.

Dalam Article 2 angka viii WIPO dijelaskan mengenai ruang lingkup hak kekayaan intelektual sebagai berikut :

a. literary, artistic and scientific works
b. performances of performing artists, phonograms, and broadcasts
c. inventions in all fields of human endeavor
d. scientific discoveries
e. industrial designs
f. trademarks, service marks, and commercial names and designations
g. protection against unfair competition and other rights resulting from intellectual activity in the industrial, scientific, literary or artistic.

Seiring dengan kemajuan science dan teknologi yang sangat pesat dan telah merasuki berbagai sendi kehidupan umat manusia di jagad raya ini telah membuat hukum semakin tertinggal di belakang (the law left behind). Karena itu, masyarakat internasional melalui WIPO berusaha terus mengejar ketertinggalan hukum tersebut dengan merumuskan berbagai ketentuan hukum internasional baru untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih baik lagi.

Disetujuinya Agreement establishing World Trade Organization (WTO) dan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPS Agreement) pada tanggal 15 April 1994 merupakan milestone dalam system hukum internasional modern dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kehadiran TRIPS Agreement pantas disambut gembira oleh masyarakat internasional, karena kehadiran TRIPS telah menjadi motivator bagi Negara-negara untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di era teknologi informasi ini .

sumbernya disini

Awal dari terciptanya Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual adalah pada saat Paris Convention tanggal 20 Maret 1883 tentang the Protection of Industrial Property merupakan kaedah hukum internasional tertua dalam bidang hak kekayaan intelektual kemudian Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah pula menyetujui suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For the Protection of Literary and Artistic Works” Setelah melalui berbagai perubahan dan perencanaan secara matang hingga akhirnya sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa- Bangsa (Unitede Nations) dalam menangani persoalan hak kekayaan intelektual ini, pada tanggal 14 Juli 1967 disetujui perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property.

Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, alangkah baiknya jika mulai dari sekarang kita bisa lebih menghargai lagi hasil karya intelektual yang telah diciptakan oleh seseorang yang mana hasil tersebut telah di daftarkan ke suatu lembaga yang menaungi Hak Kekayaan Intelektual.

Pembagian Hak Kekayaan Intelektual (bagian 2)

Di bagian kedua ini saya akan melanjutkan penjelasan tentang macam-macam hak temasuk dalam Hak Kekayaan Industri.

c. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda.Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata.Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

d. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

e. Rahasia Dagang

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial.Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

sumbernya disini

Setelah penjelasan tentang pembagian Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu maka kita bisa tahu bahwa kita sebenarnya dilarang asal mengkopi/memperbanyak hasil karya yang telah didaftarkan oleh si pembuat. Memperbanyak saja tidak diperbolehkan oleh hukum apalagi mengkopi atau menjiplak persis hasil karya orang lain. Apa kata dunia? Apabila kita kedapatan melakukan hal tersebut, maka sanksi hukum pun telah menunggu kita. Jadai, jalan mana yang akan pilih? Mengkopi secara ilegal atau meminta ijin kepada si pembuat karya atau bisa saja menghargai karya orang lain dengan cara membeli produknya. Untuk masalah peraturan yang diatur dalam Undang-Undang, akan saya posting selanjutnya.

Pembagian Hak Kekayaan Intelektual (bagian 1)

Dibagian Kedua H[a]KI ini, akan dijelaskan tentang pembagian Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dan kemudian akan menjelaskan sebagian tentang apa saja yg mencakup di dalam Hak Kekayaan Industri. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka.Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur.Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

2.Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam kategori Hak Kekayaan Industri, terdiri dari beberapa bagian, diantaranya:

a. Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun.Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

sumbernya disini

Dari keterangan diatas, kita bisa lihat bahwa segala macam yang termasuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku baik secara Internasional maupun Nasional(akan dijelaskan di posting selanjutnya)dan segala sesuatu kekayaan intelektual yang terdaftar di badan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dilarang memperbanyak, menggandakan tanpa seijin dari yang mempunyai hak tersebut. Untuk penjelasan tentang Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu akan diposting setelah bagian ini.

Hak (atas) Kekayaan Intelektual (H[a]KI)

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[a]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

sumbernya disini

Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam perlakuan hukum di bagian hak kekayaan intelektual. Setiap orang yang mempunyai sebuah hasil intelektual atau sebuah pemikiran dan jika didaftarkan maka orang tersebut secara tidak langsung akan mendapat royalti atau penghargaan atas hasil karyanya yang terdaftar tersebut. Hukum yang digunakan mengacu atau diselaraskan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Untuk pembahasan tentang Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari atas Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang akan dijelaskan di posting selanjutnya.