Setalah kita mempelajari tentang apa itu Hak Kekayaan Intelektual, sekarang kita perlu tau bahwa Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang - Undang dan perudang-undangan yang berlaku di Indonesia tak lepas dan mengacu pada peraturan Internasional. Di bagian ini akn dijelaskan tentang perundang-undangan yang berlaku secara Internasional atau yang dibuat sebagai acuan perundang-undangan yang berlaku di berbagai negara.
Dalam bidang hak kekayaan intelektual, system hukum yang berkembang di masing-masing Negara, termasuk juga di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh hukum internasional dan juga oleh hukum negara-negara lain. Hal ini tidak bisa dinafikan, karena bagaimanapun system hukum internasional yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual lebih duluan lahir dan berkembang secara dinamis dan progesif dibandingkan dengan hukum nasional.
A. Hukum Internasional
Apabila kita berbicara mengenai hak kekayaan intelektual dari kaca mata hukum internasional, maka pertama-tama kita akan melihat kepada hukum perjanjian internasional yang merupakan sumber utama dari hokum internasional.
Paris Convention tanggal 20 Maret 1883 tentang the Protection of Industrial Property merupakan kaedah hukum internasional tertua dalam bidang hak kekayaan intelektual.Konvensi ini telah beberapa kali dirubah dengan tujuan penyempurnaan system hukum perlindungan hak kekayaan intelektual bagi masyarakat internasional.
Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah pula menyetujui suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For the Protection of Literary and Artistic Works”. Konvensi Bern ini merupakan ketentuan hukum internasional khusus dalam memberikan perlindungan terhadap hak cipta (copyright) dan hak-hak terkait. (related rights or neighboring rights).
Article 27 (2) United Nations Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 menyebutkan : “Everyone has the right to the protection of moral and material interests from any scientific, literary or artistic production of which he is the author”.
Menurut pengertian Article 27 (2) UDHR tersebut dapat ditegaskan bahwa persoalan Hak kekayaan intelektual adalah merupakann persoalan yang menyangkut soal hak asasi manusia.Oleh karenanya hak kekayaan intelektual itu harus dihormati dan dilindungi oleh setiap negara dan pemerintah.
Sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa- Bangsa (Unitede Nations) dalam menangani persoalan hak kekayaan intelektual ini, pada tanggal 14 Juli 1967 disetujui perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property
Organization (WIPO) di Stockholm, Swedia. Badan khusus PBB yang bermarkas di Jenewa, Swiss ini bertanggungjawab atas perkembangan dan kemajuan hak kekayaan intelektual di seantero dunia.
Dalam Article 2 angka viii WIPO dijelaskan mengenai ruang lingkup hak kekayaan intelektual sebagai berikut :
a. literary, artistic and scientific works
b. performances of performing artists, phonograms, and broadcasts
c. inventions in all fields of human endeavor
d. scientific discoveries
e. industrial designs
f. trademarks, service marks, and commercial names and designations
g. protection against unfair competition and other rights resulting from intellectual activity in the industrial, scientific, literary or artistic.
Seiring dengan kemajuan science dan teknologi yang sangat pesat dan telah merasuki berbagai sendi kehidupan umat manusia di jagad raya ini telah membuat hukum semakin tertinggal di belakang (the law left behind). Karena itu, masyarakat internasional melalui WIPO berusaha terus mengejar ketertinggalan hukum tersebut dengan merumuskan berbagai ketentuan hukum internasional baru untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih baik lagi.
Disetujuinya Agreement establishing World Trade Organization (WTO) dan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPS Agreement) pada tanggal 15 April 1994 merupakan milestone dalam system hukum internasional modern dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kehadiran TRIPS Agreement pantas disambut gembira oleh masyarakat internasional, karena kehadiran TRIPS telah menjadi motivator bagi Negara-negara untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di era teknologi informasi ini .
sumbernya disini
Awal dari terciptanya Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual adalah pada saat Paris Convention tanggal 20 Maret 1883 tentang the Protection of Industrial Property merupakan kaedah hukum internasional tertua dalam bidang hak kekayaan intelektual kemudian Pada tahun 1886 negara-negara sebagai international community telah pula menyetujui suatu ketentuan hukum internasional dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait yang dibingkai dalam “Berne Convention For the Protection of Literary and Artistic Works” Setelah melalui berbagai perubahan dan perencanaan secara matang hingga akhirnya sebagai bentuk action keseriusan Perserikatan Bangsa- Bangsa (Unitede Nations) dalam menangani persoalan hak kekayaan intelektual ini, pada tanggal 14 Juli 1967 disetujui perjanjian internasional tentang pembentukan World Intellectual Property.
Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, alangkah baiknya jika mulai dari sekarang kita bisa lebih menghargai lagi hasil karya intelektual yang telah diciptakan oleh seseorang yang mana hasil tersebut telah di daftarkan ke suatu lembaga yang menaungi Hak Kekayaan Intelektual.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar