Dibagian kedua dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual akan membahas tentang Hukum yang Berlaku di Indonesia.
C. Hukum Nasional
Jika kita telusuri ketentuan hukum yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual dalam tiga Konsitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 memuat ketentuan hukum yang lebih progresif dalam bidang hak asasi manusia dibandingkan dengan UUD 1945 (terutama sebelum Amendemen).
Berikut ini akan dipaparkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia yang sangat relevan dengan pengakuan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
a) Konstitusi RIS 1949
Pasal 8 Konstitusi RIS 1949 menyebutkan : “Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 Konstitusi RIS : “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
b) UUDS 1950
Pasal 8 :”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 19 :” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 26 ayat (1) : Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Pasal 26 ayat (2) : Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 26 ayat (3) : Hak milik itu adalah suatu fungsi social.
Pasal 28 ayat (1) : Setiap warga Negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ayat (2) : Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil.
c) UUD 1945 (setelah Amendemen)
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab XA tentang HAM (Hasil Amendemen tahun 2000)
Pasal 28C ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28E ayat (3) : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G ayat (1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
d) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 36 ayat (1) : Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Pasal 36 ayat (2) : Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Pasal 36 ayat (3) : Hak milik mempunyai fungsi social.
Pasal 38 ayat (1) : Setiap warganegara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
Berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum dasar tertulis dan hukum internasional tersebut diatas telah menciptakan system hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan secara bertahap. Secara kronologis lahirnya peraturan perundang-undangan itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) UU No. 21 Tahun 1961 tentan Merek
2) UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 7/1987 jo. UU No. 12/1997; Kemudian diganti dengan UU No. 19/2002
3) UU No. 8 Tahun 1989 tentang Paten jo. UU No. 13/ 1997;
kemudian diganti dengan UU No. 14/2001
4) UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek jo. UU No. 14/ 1997; kemudian diganti dengan UU No. 15/2001
5) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
8) UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
9) UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
sumbernya disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar